SAMUDERA NEWS– Banyak pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta tertarik untuk mengetahui berapa potongan Tapera untuk pekerja yang gaji bulanannya mencapai Rp2,7 juta.
Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap perdebatan dan menuai beragam pendapat tidak hanya dari pekerja tetapi juga perusahaan.
Namun, minat untuk mengetahui detail potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji Rp2,7 juta tetap tinggi.
Gaji Rp2,7 juta ini merujuk pada Standar Upah Minimum Kota Bandar Lampung yang berlaku saat ini.
Jika dihitung dengan potongan sebesar 2,5 persen dari total gaji, pada dasarnya besaran iuran untuk Tapera bisa diestimasikan.
Namun, besaran persentase tersebut bisa sedikit berbeda jika gaji bulanan tidak tepat pada angka bulat Rp2,7 juta.
Penting untuk dicatat bahwa, potongan Tapera mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerja akan dikenai potongan sebesar 2,5 persen, sementara 0,5 persen akan ditanggung oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.
Berdasarkan ketentuan potongan 2,5 persen, potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta adalah sebagai berikut:
Gaji Rp2.716.497 x 2,5 % = Rp67.912 atau hampir Rp68 ribu akan dipotong dari gaji pekerja setiap bulannya untuk iuran Tapera.***












