SAMUDERA NEWS– Keluhan banyak pekerja terkait penerapan potongan Tapera menjadi sorotan utama. Namun, apa konsekuensinya jika pekerja menolak dipotong gajinya untuk Tapera?
Pertanyaan ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena banyak pekerja yang masih menerima gaji di bawah standar dan memiliki tanggungan lain yang membebani keuangan keluarga mereka.
Tidak hanya itu, sebagian pekerja bahkan sudah memiliki rumah sendiri, sehingga kebutuhan akan kredit perumahan tidak lagi relevan bagi mereka.
Namun, apakah ada sangsi jika pekerja menolak dipotong gajinya untuk Tapera?
Ternyata, jawabannya tegas. Pasal 55 mengatur tentang sanksi bagi pekerja yang menolak, termasuk peringatan tertulis hingga sanksi administratif. Sangsi ini tidak hanya berlaku bagi pekerja tetapi juga bagi perusahaan tempat mereka bekerja.
Bahkan, bagi pekerja mandiri yang menolak membayar iuran Tapera pun juga terdapat sanksi yang berlaku.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan, sanksinya mulai dari denda 0,1 persen dari total potongan Tapera yang harus dibayarkan setiap bulan.
Selain itu, ada juga sanksi administratif seperti pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan Tapera adalah hal serius yang harus dipatuhi oleh semua pihak terlibat.***












