SAMUDERA NEWS– Dalam tengah perbincangan sibuk mengenai potongan Tapera, pertanyaan tentang skema potongan iuran Tapera untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta menjadi sorotan utama. Berikut penjelasannya.
Meskipun ada desakan untuk meninjau ulang program Tapera karena dianggap memberatkan pekerja dan perusahaan, banyak yang ingin memahami mekanisme dan besaran potongan iuran Tapera, terutama untuk pegawai dengan gaji sebesar Rp5 juta.
Menurut ketentuan Tapera, setiap pekerja atau pegawai akan dikenai potongan sebesar 2,5 persen dari total gaji yang diterima. Sementara itu, perusahaan akan dikenakan potongan sebesar 0,5 persen, sehingga total potongan bulanan adalah 3 persen.
Mengacu pada ketentuan tersebut, skema potongan iuran Tapera untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta dapat dihitung dengan rincian berikut:
Seorang pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Hasil perhitungannya adalah 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000. Dengan demikian, jumlah gaji yang diterima setelah potongan adalah Rp4.875.000.
Perusahaan akan menambahkan 0,5 persen untuk mencapai total potongan 3 persen.***












