• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Sistem Kelas Dihapus, Ini 21 Penyakit yang Tak Bisa Diklaim BPJS

Uca NurainibyUca Nuraini
14/05/2024
in EKONOMI & BISNIS
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Menanti, Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Berdasarkan aturan terbaru, 21 penyakit berikut ini tidak lagi bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Keputusan ini membawa dampak signifikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang kini harus menanggung sendiri biaya pengobatan untuk penyakit-penyakit tertentu. Selain menjaga kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan pola makan sehat guna mencegah penyakit-penyakit tersebut.

Berikut daftar 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat upaya bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis eksperimental.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan untuk cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai tanggungan.
  18. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Masyarakat diharapkan memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses klaim BPJS Kesehatan.***

ADVERTISEMENT
Tags: BPJS kesehatanPenyakitslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Segera Tayang! “Nightmares and Daydreams” Hadir di Netflix: Intip Daftar Para Pemainnya!

Next Post

Bacabup Tanggamus Joko Santoso Tutup Usia, Peta Pilkada Tanggamus 2024 Berubah

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Bacabup Tanggamus Joko Santoso Tutup Usia, Peta Pilkada Tanggamus 2024 Berubah

Bacabup Tanggamus Joko Santoso Tutup Usia, Peta Pilkada Tanggamus 2024 Berubah

Kim VVUP Membuktikan Kualitas Main Vocal Sebagai Generasi 5 Lewat Cover Lagu “Easy on Me”

Kim VVUP Membuktikan Kualitas Main Vocal Sebagai Generasi 5 Lewat Cover Lagu "Easy on Me"

Sah! Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Se-Indonesia Terbaru 2024

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Provinsi Kalimantan

Warga Krui Pesisir Barat Meninggal Dunia Akibat Sakit Lambung di Hotel Pringsewu

Warga Krui Pesisir Barat Meninggal Dunia Akibat Sakit Lambung di Hotel Pringsewu

Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Pulau Jawa: Kebijakan Seragam dengan Varian Lokal

Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Papua: Inisiatif Kemenkeu untuk Pemerataan

Berita Terkini

  • “Dzolim Kalau Mahasiswa Putus Kuliah karena UKT,” Dr. Budiono Ungkap Solusi untuk Unila
  • Pentingnya Tidur Berkualitas: Hak atas Kesehatan dan Produktivitas dalam Perspektif Hukum
  • Pistolo Casino: Short Mobile Sessions and the Art of the Quick Spin
  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In