SAMUDERA NEWS— Berdasarkan aturan terbaru, 21 penyakit berikut ini tidak lagi bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Keputusan ini membawa dampak signifikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang kini harus menanggung sendiri biaya pengobatan untuk penyakit-penyakit tertentu. Selain menjaga kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan pola makan sehat guna mencegah penyakit-penyakit tersebut.
Berikut daftar 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat upaya bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis eksperimental.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai tanggungan.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Masyarakat diharapkan memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses klaim BPJS Kesehatan.***











