SAMUDERA NEWS- Kementerian Keuangan telah menegaskan peningkatan tunjangan daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pulau Sumatera. Keputusan ini terungkap bersamaan dengan upaya meningkatkan tunjangan bagi para abdi negara di seluruh tanah air.
Dasar peningkatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, yang berlaku bagi PNS golongan I hingga IV. Namun, yang menarik, besaran tunjangan daya tahan tubuh PNS setiap provinsi bervariasi.
Pemerintah meyakini bahwa peningkatan tunjangan ini akan mendorong kinerja optimal PNS dalam melayani masyarakat. Lebih jauh, kenaikan ini diharapkan juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama para abdi negara di seluruh Indonesia.
Rincian tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS di Pulau Sumatera adalah sebagai berikut:
- Aceh: Rp19.000 per hari
- Sumatera Utara: Rp19.000 per hari
- Riau: Rp19.000 per hari
- Kepulauan Riau: Rp19.000 per hari
- Jambi: Rp18.000 per hari
- Sumatera Barat: Rp18.000 per hari
- Sumatera Selatan: Rp18.000 per hari
- Lampung: Rp18.000 per hari
- Bengkulu: Rp18.000 per hari
Dengan peningkatan ini, diharapkan PNS Sumatera dapat semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.***












