SAMUDERA NEWS—Bagi calon pendamping desa, memahami tugas dan fungsi utama dari peran ini sangat penting agar peluang untuk lolos dalam proses rekrutmen semakin besar.
Pendamping desa adalah tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan tercapainya tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Tugas utama pendamping desa meliputi pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, dan pemfasilitasan pembangunan desa. Kehadiran mereka di desa diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah implementasi program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pendamping desa dibagi menjadi dua kategori, yaitu pendamping lokal desa dan pendamping desa yang bertugas di tingkat kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping lokal desa berada di jenjang tenaga terampil pemula, sedangkan pendamping desa di tingkat kecamatan berada di jenjang tenaga terampil pelaksana.
Selain itu, pendamping desa juga diharapkan untuk mengimplementasikan kebijakan kementerian serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pencapaian SDGs Desa.
Tugas Pendamping Desa Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab, antara lain:
1. Pendampingan Kegiatan Pembangunan
Pendamping desa terlibat dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang meliputi kerja sama antar-desa maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
2. Pengadministrasian Dana Desa
Mereka juga berperan dalam mempercepat pengadministrasian penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.
3. Pelaporan Harian Kegiatan Desa
Pendamping desa aktif dalam mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs desa dan kerja sama antar-desa dalam aplikasi laporan harian sistem informasi desa.
4. Pemantauan Kinerja BUM Desa
Pendamping desa juga bertugas mencatat dan melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama, serta melakukan penilaian kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya.
Gaji Pendamping Desa
Pendamping desa akan menerima honorarium dan bantuan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran gaji ini diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Besaran gaji pendamping desa bervariasi tergantung pada jenis tugas yang dilakukan serta wilayah tempat mereka bertugas.***












