SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran mengadakan penerangan hukum dan sosialisasi antikorupsi bagi 31 Kepala Desa dari tiga kecamatan pesisir di Pesawaran pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Kasi Intel Kejari Pesawaran M. Fajar Dian Prawitama, SH, melalui Kasubsi Intelijen Ari Saputra, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa.
“Dalam sosialisasi antikorupsi ini, kami mengingatkan agar tidak terjadi kasus seperti di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, terkait korupsi Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN,” ujar Ari kepada wartawan di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (7/8/2024).
Ari juga menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi. Program “Jaksa Jaga Desa” ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung RI.
“Dalam kegiatan ini, kami menyampaikan beberapa poin terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk pertanggungjawaban APBDes, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum sehingga desa-desa terhindar dari masalah hukum,” tambahnya.
Camat Teluk Pandan, Salpani, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para kepala desa yang mendapatkan arahan langsung dari Kejari Pesawaran. Ia berharap kegiatan ini berlanjut ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
“Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, para kepala desa dapat lebih memahami dan tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujar Salpani, didampingi Camat Marga Punduh Afrizal Sani dan Camat Way Ratai Data.
Sekretaris APDESI Pesawaran, Rio Remota, mewakili Ketua Umum APDESI Pesawaran, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pencegahan korupsi di tingkat desa melalui penyuluhan hukum dari Kejari Pesawaran.
“Beberapa poin materi telah disampaikan terkait pemahaman hukum, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah. Tentunya, kegiatan ini akan dilaksanakan secara menyeluruh di setiap kecamatan se-Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya, juga mewakili 31 Kepala Desa dari Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Way Ratai, dan Kecamatan Marga Punduh.***












