SAMUDERA NEWS– Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah WP dan AA. Keduanya diduga secara bersama-sama meminjam perusahaan untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia jasa dalam kegiatan tersebut, namun pekerjaan sebenarnya dilakukan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuat Surat Pertanggungjawaban fiktif.
“Para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 64 KUHP,” jelas Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan, dan Verifikasi RTLH di Dinas Perkim Lampung Utara meliputi:
1. Tahun Anggaran 2017: 15 paket pekerjaan
2. Tahun Anggaran 2018: 10 paket pekerjaan
3. Tahun Anggaran 2019: 8 paket pekerjaan
4. Tahun Anggaran 2020: 4 paket pekerjaan
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan konsultasi perencanaan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.751.088.007,00 .***












