Tim PantauLampung.com melakukan pendekatan dengan bendahara Desa Labuhanratu Dua, yang dikenal dengan nama Intan, dengan harapan mendapatkan pencerahan terkait program DD 2024. Namun, harapan tersebut pupus ketika Intan mengungkapkan ketidakmampuannya memberikan informasi yang diminta.
“Sayangnya, saya tidak berwenang untuk memberikan informasi terkait Dana Desa. Hanya kepala desa yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Intan pada Kamis (21/3/2023).
Padahal, pemerintah pusat telah menginstruksikan agar transparansi dalam pengelolaan keuangan desa menjadi prioritas. Transparansi ini dianggap sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa dalam menyusun kebijakan anggaran dan mengelola keuangan desa. Dengan demikian, proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana desa dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.***