SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang.
Salah satu poin yang diatur dalam UU Desa yang direvisi adalah masa jabatan kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP) yang diperpanjang menjadi 8 tahun.
Menyikapi hal ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan, menyambut baik langkah tersebut. Ia berharap bahwa dengan masa jabatan kepala pekon yang diperpanjang, para pemimpin desa akan lebih fokus dalam memajukan desa mereka.
BACA JUGA:https://samuderanews.com/2393/polres-lampung-utara-cek-kesiapan-spbu-jelang-mudik-lebaran/
Penyahkan revisi UU Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan kemajuan desa karena adanya perubahan dalam beberapa pasal terkait desa, ungkap Jevi Hardi Sofyan pada Jumat (29/3/2024).
Selain itu, dengan adanya purna tugas bagi mantan kepala pekon dan perangkat pekon, diharapkan dapat memberikan penghargaan dari negara meskipun hanya sekali.
Selain itu, penambahan masa jabatan BHP menjadi 8 tahun serta peningkatan kesejahteraan dan tunjangan mereka diharapkan dapat meningkatkan fungsi dan kinerja mereka dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa, tambahnya.***








