SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2025-2045.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 22 Juli 2024, di Gedung DPRD setempat. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Amelia Nanda Sari, yang didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto. Rapat dihadiri oleh 34 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dalam sidang tersebut, semua fraksi—PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo—menyatakan persetujuan mereka terhadap RPJPD 2025-2045 dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lampung Selatan dan DPRD menandai persetujuan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan, menyebutkan bahwa pengesahan RPJPD ini merupakan langkah krusial dalam merencanakan pembangunan jangka panjang untuk dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program kerja.
“RPJPD ini tidak hanya akan menjadi panduan untuk kebijakan pembangunan tetapi juga mencerminkan aspirasi dan harapan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mencapai kesejahteraan berkelanjutan,” ujar Thamrin.
Thamrin menjelaskan bahwa RPJPD mencakup lima fokus utama: peningkatan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas kesehatan, pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal termasuk pertanian dan pariwisata, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dokumen ini juga menekankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan transparan. (Kominfo)***











