SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD pada Senin, 22 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Amelia Nanda Sari, bersama Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto, serta dihadiri oleh 34 anggota dewan dari delapan fraksi, menghasilkan persetujuan terhadap KUA-PPAS TA 2025.
Dalam sambutannya, Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan, anggota DPRD, dan jajaran Sekretariat atas kontribusi mereka dalam pembahasan KUA-PPAS ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Thamrin menambahkan bahwa nota kesepakatan ini merupakan dasar untuk penyusunan APBD Kabupaten Lampung Selatan. Pemkab akan segera merancang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk setiap perangkat daerah berdasarkan pagu dan plafon anggaran yang telah disepakati.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan program-program prioritas yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.
“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin. (Kominfo)***











