SAMUDERA NEWS– Dua figur potensial yang tengah menyita perhatian publik, Riswan Mura dan Ahmad Muslimin, dikabarkan sedang melirik jalur independen untuk mewujudkan ambisinya dalam Pilgub Lampung 2024.
Kedua tokoh ini, yang sebelumnya telah menjajaki berbagai kemungkinan melalui partai-partai politik seperti PDIP, PAN, NasDem, dan Demokrat, kini mempertimbangkan jalur independen sebagai alternatif, terutama mengingat peluang yang terbuka lewat partai-partai kecil.
Riswan Mura, salah satu di antara mereka, telah merumuskan langkahnya untuk memasuki arena politik melalui jalur independen. Dengan tim yang telah terjun ke lapangan, ia aktif menggalang dukungan dengan mengandalkan identitas KTP sebagai syarat utama.
Ahmad Muslimin, calon gubernur lainnya yang secara serius menatap kursi kepemimpinan, telah menegaskan komitmennya untuk bersaing melalui jalur independen. Ia bahkan mengklaim telah meraih dukungan lebih dari 70 persen dari total yang dibutuhkan.
Langkah keduanya ini sesuai dengan peraturan KPU Lampung yang mengatur tentang persyaratan dukungan bagi pasangan calon independen, sebagaimana yang diumumkan dalam surat nomor 312/PL.02.2-Pu/18/2024. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024, yang menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota untuk tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, persyaratan dukungan bagi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung adalah minimal 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yang tersebar di lebih dari 50% dari total kabupaten/kota. Dengan jumlah DPT sebanyak 6.539.128 pemilih, tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota, tantangan bagi mereka semakin terasa berat.***












