SAMUDERA NEWS – Dua perempuan asal Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan, ditangkap polisi atas tuduhan penipuan dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar 250 juta rupiah.
Kedua perempuan tersebut adalah Putri Romadhona (21) dan Arie (41), keduanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Mereka ditangkap oleh anggota Polres Lampung Timur di wilayah Prabumulih, di kediaman masing-masing, pada Selasa (19/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes, menjelaskan bahwa Putri ditangkap di rumahnya di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari, sementara Arie ditangkap di Jalan Kuring Indah Kelurahan Prabu Jaya.
Tangkapan Arie adalah hasil pengembangan dari tersangka Putri. Keduanya langsung kami bawa ke Polres Lampung Timur dan tiba di Polres dini hari tadi, ujar Iptu Johannes, Kamis (21/3/2024).
Iptu Johannes menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Pada Selasa (6/2/2024), sekitar pukul 13.30, Faisal Huda (24), anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, yakni Kamirah, yang saat itu sedang menghadapi kasus hukum terkait korupsi dana desa dan ditahan, berkomunikasi dengan tersangka melalui pesan WhatsApp.
Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, yaitu saya. Dalam percakapan, tersangka menawarkan bantuan hukum kepada korban terkait kasusnya, jelas Iptu Johannes.
Dalam percakapan tersebut, terdapat kesepakatan antara korban dan pelaku dengan nilai uang sebesar 250 juta rupiah. Sebagai hasilnya, Faisal Huda mentransfer uang tersebut sebanyak empat kali ke Bank BRI atas nama Putri Romadhona. Rekening tersebut dibuat oleh Arie.
Korban setuju dengan tawaran tersebut karena ibu korban, Kamirah, juga terjerat dalam kasus korupsi dana desa. Dengan harapan bantuan hukum untuk ibunya, korban menyetujui untuk memberikan uang sejumlah tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Namun, akhirnya diketahui bahwa semuanya adalah modus penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kejadian ini terungkap setelah kuasa hukum korban, Bayu Teguh Pranoto, mengklarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes.
Klarifikasi oleh Pak Bayu menjadi awal terungkapnya motif penangkapan kedua tersangka ini. Pak Bayu adalah kuasa hukum ibu Kamirah yang terjerat dalam kasus korupsi. Maka dari itu, dia mengklarifikasi kepada kami terkait kiriman uang sebesar 250 juta rupiah itu, jelas Johannes.
Saat ini, kedua perempuan yang diduga melakukan penipuan terhadap mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Timur.***









