SAMUDERA NEWS – Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh bernama Sattar karena kediamannya di Lampung dianggap ilegal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan orang asing di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi yang disebutkan dan menemukan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang sah, ungkap Tato, Rabu, 20 Maret 2024.
Dijelaskan oleh Tato, Sattar tidak memiliki bukti surat kelengkapan yang memadai saat dilakukan pemeriksaan, sehingga pihak Imigrasi memutuskan untuk mengamankannya pada bulan Februari lalu.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Sattar telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2015. Dia menikah dengan warga Malaysia dan memilih tinggal di Lampung Timur. Namun, sementara istri Sattar memiliki dokumen resmi, Sattar sendiri tidak memiliki dokumen yang valid, terangnya.
Tato juga menambahkan bahwa selama tinggal di Lampung, Sattar diketahui bekerja sebagai pengelola ternak. Dia ditemukan sedang memberikan makan ternak saat penangkapan dilakukan, imbuhnya.
Atas pelanggarannya, Sattar dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 13 UU No. 6/2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.***











