SAMUDERA NEWS -Seorang pria berinisial RA (26) dari Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh polisi dari Polres Pringsewu atas dugaan penggelapan motor dan ponsel milik temannya.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, RA ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB, saat ia pulang kampung setelah kabur ke Pulau Jawa.
RA diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan ponsel Realme C17 yang dimiliki oleh Agung Ardiansah (28), warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp9 juta bagi korban.
Modus operandi RA adalah meminjam motor dan ponsel korban dengan alasan untuk mendatangi dan memfoto tanah korban, dengan janji akan mengembalikannya pada sore harinya. Namun, setelah dipinjam, RA tidak mengembalikan barang tersebut dan tidak merespons ketika dihubungi oleh korban.
RA akhirnya ditangkap saat pulang kampung setelah polisi mengalami kesulitan melacak keberadaannya karena kaburnya ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat tinggal. Saat diinterogasi, RA mengaku telah menjual sepeda motor dan ponsel korban kepada orang yang tidak dikenal di Bandar Lampung seharga Rp3 juta dan Rp800 ribu secara COD. Uang tersebut digunakan untuk ongkos kabur ke Pulau Jawa dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor dan ponsel korban yang telah dijual. RA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.












