SAMUDERA NEWS – Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa penyelenggaraan chip in literasi digital di Gisting, yang menampilkan Inul Daratista, tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017. Menurut Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, acara tersebut sesuai dengan ketentuan Perda tersebut, karena berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 poin b dan c, yang memperbolehkan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Suhartono menegaskan bahwa acara tersebut sesuai aturan karena bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan chip in literasi digital ini adalah kegiatan nasional dari Kementerian Kominfo yang diselenggarakan di seluruh Indonesia. Talk show dengan tema “era luapan informasi” yang diadakan oleh panitia mengajak peserta untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi dengan baik agar tidak terprovokasi oleh konten negatif.












