SAMUDERA NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengadakan acara penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi petugas pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, yang memberikan arahan mengenai nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Nilai-nilai tersebut meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Nilai-nilai inti ASN ini merupakan dasar penguatan bagi ASN. Semangat penyeragaman nilai-nilai ini bertujuan untuk membangun kesadaran, pemahaman, hingga implementasi budaya kerja yang sesuai, sehingga menjadi mindset seluruh ASN dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Sorta kepada para petugas pemasyarakatan.
Sorta juga menekankan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”. Hal ini merupakan bagian dari strategi memperkuat budaya kerja melalui transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world-class government).
Berorientasi Pelayanan berarti memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bersikap ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta terus melakukan perbaikan,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto.***











