SAMUDERA NEWS- Sopir yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus operandi mencongkel jendela kamar, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jati Agung. Kejadian ini terjadi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Tersangka, MN (44) yang merupakan penduduk Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Asus berwarna hitam.
Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, Kapolsek Jati Agung, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Garasi Mobil Expedisi Mentari Mega Makmur, Desa Banjar Agung.
Menurut keterangan korban, yang pada saat kejadian sedang menghadiri acara pesta pernikahan di Perumahan Jati Mulyo Perdana, Desa Jatimulyo, baru kembali pulang sekitar pukul 11.30 WIB. Saat kejadian, garasi tempat kendaraan korban terparkir dalam keadaan kosong.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban merasa curiga setelah tidak menemukan uang sebesar Rp1,3 juta yang disimpan di laci lemari. Selain uang, korban juga kehilangan handphone merek Asus. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya bekas congkelan di jendela kamar tidur korban.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,1 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Jati Agung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek pada Rabu, 8 Mei 2024.
Sementara itu, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.***












