SAMUDERA NEWS – Bagi para lulusan SMA yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke luar negeri, memahami syarat-syarat untuk membuat paspor adalah langkah awal yang penting.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki masalah hukum dan tidak dalam status cekal oleh Pemerintah Republik Indonesia atau negara lain memiliki hak untuk membuat paspor, yang prosesnya dijamin oleh pemerintah.
Proses pembuatan paspor untuk kebutuhan pendidikan serupa dengan pembuatan paspor untuk keperluan umum. Namun, sangat disarankan untuk membuat E-Paspor, terutama bagi yang akan melanjutkan studi.
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat paspor guna melanjutkan studi di luar negeri:
1. Kartu Identitas Kependudukan (E-KTP): Pastikan Anda memiliki E-KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.
2. Kartu Keluarga (KK): Sertakan KK terbaru sebagai bukti status kependudukan dan hubungan keluarga.
3. Ijazah Pendidikan Terakhir atau Akta Kelahiran: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti pendidikan atau identitas.
4. Surat Keterangan dari Sekolah atau Universitas: Sertakan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa Anda akan melanjutkan studi di luar negeri.
Dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan tepat, Anda akan dapat melanjutkan proses pembuatan paspor untuk kebutuhan pendidikan di luar negeri dengan lancar. Selamat melanjutkan studi!***









