SAMUDERA NEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menegaskan bahwa identitasnya telah disalahgunakan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Sebuah pernyataan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui WhatsApp dengan nomor 0852-1028-1262, ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 24 Maret 2024.
Ricky menegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah milik Kajati Lampung, dan dia menekankan agar pesan yang berasal dari nomor tersebut tidak ditanggapi.
Pimpinan di Kejati Lampung tidak pernah menghubungi atau meminta sesuatu melalui WhatsApp untuk kepentingan pribadi atau dinas, tambahnya.
Selain itu, Kajati Lampung juga mengimbau para pejabat pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
Tindakan penyalahgunaan nama sebagai pejabat Kejati Lampung untuk tujuan yang tidak benar harus segera dilaporkan, tandasnya.
Menanggapi hal ini, tim siber Kejaksaan Tinggi Lampung dilibatkan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti penyalahgunaan identitas tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan integritas institusi serta melindungi masyarakat dari ancaman penipuan.
Peristiwa penyalahgunaan identitas pejabat publik menjadi isu yang semakin meresahkan. Kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya peran tim siber dalam mengawasi dan melindungi kepentingan publik dari tindakan kriminal di dunia maya.***












