SAMUDERA NEWS – Kabar penting bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH)! Pemerintah telah mengumumkan kriteria dan besaran terbaru untuk penerima bansos PKH tahun 2024, sebagai bagian dari upaya pembaharuan data dan peningkatan kualitas pelayanan bantuan sosial.
Pencairan bantuan PKH ini dapat dilakukan dengan mudah melalui transfer bank atau melalui PT. Pos Indonesia, yang menjadi lembaga resmi yang menyalurkan bantuan sosial.
Dalam menentukan kriteria dan besaran bantuan, pemerintah tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, dalam proses ini, kriteria penerima bantuan PKH tahun 2024 telah diperbarui.
Berikut adalah kriteria dan besaran bantuan PKH tahun 2024:
1. Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
2. Siswa SMP:Rp375.000 per tahap.
3. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
Selain itu, bantuan juga diperuntukkan bagi:
– Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
– Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap.
– Lansia: Rp600.000 per tahap.
Dengan rincian ini, diharapkan bantuan PKH dapat lebih merata dan tepat sasaran, serta memberikan dukungan yang lebih besar kepada keluarga kurang mampu, termasuk siswa dan individu dengan kebutuhan khusus.
Masyarakat diharapkan untuk terus memantau informasi terkait penyaluran bantuan PKH ini, sehingga dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Mari bersama-sama memastikan bahwa bantuan sosial ini benar-benar memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkannya.***












