SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan penggelapan uang sewa mobil pick-up untuk angkutan logistik Pemilu 2024 kembali mencuat. Okto, pemilik mobil, menuduh salah satu oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, bernama Afif Andiansyah, telah menggelapkan uang sewa sebesar Rp500 ribu.
Okto mengungkapkan bahwa pada tanggal 13 Februari 2024, Afif Andiansyah menyewa mobil pick-up untuk angkutan logistik Pemilu 2024 di Kelurahan Kota Gapura. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 16 Februari 2024, pembayaran sewa mobil tidak kunjung dilakukan.
Saya dijanjikan pembayaran paling lambat tanggal 16 Februari 2024, ujar Okto pada Selasa, 2 April 2024.
Meskipun telah berupaya menagih, Afif selalu mengelak dengan alasan bahwa uang sewa mobil belum diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara.
Setelah hampir dua bulan berlalu tanpa pembayaran yang dilakukan, Okto melakukan konfirmasi langsung ke kantor KPU Kabupaten Lampung Utara. Namun, hasil konfirmasi tersebut mengejutkan, karena KPU menyatakan bahwa uang sewa mobil telah dibayarkan sejak mobil tersebut disewa.
Hari Selasa tanggal 2 April 2024, saya konfirmasi ke KPU. Hasilnya dari kantor KPU menyatakan uang sewa pick-up sudah dibayarkan pada hari saat pick-up disewa, ungkap Okto.
Okto menyatakan bahwa ia masih menunggu niat baik dari Afif untuk segera melunasi uang sewa tersebut. Namun, jika tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan, Okto tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.
Ini bukan lagi soal nilai, tapi soal komitmen, dan ketidaknyamanan telah dibohongi selama dua bulan. Dan juga sebagai pelajaran agar tidak terjadi kasus serupa dengan korban lain di masa mendatang, tegas Okto.***










