SAMUDERA NEWS – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Anton (56), seorang warga Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kejadian tragis itu terjadi pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 17.30.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi bahwa Anton meninggal dunia setelah menerima sejumlah luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Pria tersebut meregang nyawa setelah tidak bisa diselamatkan lagi pasca penusukan,kata Kompol Dennis Arya Putra, Selasa, 2 April 2024.
Menurut keterangan dari polisi, pembunuhan itu diduga bermotif dendam. Para pelaku, Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23), diyakini telah menyimpan rasa dendam terhadap korban, sehingga melakukan penusukan hingga menyebabkan kematian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban bermain kartu remi dengan teman-temannya, ketika kedua pelaku tiba dan langsung menyerang Anton menggunakan sebilah pisau.
Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku segera melarikan diri. Korban, yang terluka parah, langsung dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Dalam waktu empat jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka, tepat pukul 22.00 WIB.
Anggota Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Fernando Siburian, berhasil menangkap kedua tersangka.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pisau jenis badik, pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan, serta barang milik korban dan pelaku.
Kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menginisiasi penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan.
Kami mengamankan Aldo dan Anhar di rumah mereka, ungkap Kompol Dennis Arya Putra.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi pisau jenis badik, sepatu, jaket milik korban, kartu remi, rokok, dan minuman ringan. Semua barang tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menegakkan keadilan.***











