SAMUDERA NEWS- Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terhadap kegiatan “hiburan malam” yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan publik. Dukungan ini disampaikan sebagai respons terhadap serangkaian kejadian kekerasan yang terkait dengan acara-acara seperti pagelaran musik remix dan pesta di malam hari, yang sering kali menjadi ajang untuk penyalahgunaan minuman keras dan narkoba dalam beberapa pekan terakhir.
Fran Klin, Sekretaris Jenderal DPP KWIP, dalam pernyataannya pada Senin, 15 Juli 2024, menjelaskan bahwa organisasinya mendukung penuh upaya Polres Lampung Utara untuk menegakkan aturan terkait batas waktu dan ketentuan hiburan malam. “Langkah-langkah seperti menertibkan pergelaran musik di luar jam yang ditentukan, seperti yang baru-baru ini dilakukan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Fran juga menyoroti potensi dampak sosial negatif dari kegiatan semacam ini, termasuk gangguan ketertiban umum dan kriminalitas yang meningkat. Dia menegaskan perlunya respons serius dari pihak berwenang dan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat dalam menanggapi masalah ini.
Beberapa insiden kekerasan, seperti kasus pengeroyokan di Cafe Circle Kotabumi dan kehadiran geng motor yang meresahkan pada malam Minggu, 14 Juli 2024, menjadi bukti nyata bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keamanan publik dan kenyamanan bersama. KWIP berharap bahwa langkah-langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat Lampung Utara.*












