SAMUDERA NEWS – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang tetap aman dan kondusif, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, meminta seluruh elemen masyarakat mematuhi aturan terkait batasan waktu hiburan malam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dan jajaran Forkopimda di Aula Bappeda Pemkab Lampung Tengah, Rabu, 29 Mei 2024.
Rakor tersebut menyoroti laporan masyarakat terkait hiburan malam, seperti orgen tunggal, yang sering melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat bersama, khususnya terkait hiburan malam.
“Hari ini kita bahas lagi dengan tujuan untuk mengingat kembali terkait apa yang sudah disepakati bersama, khususnya terkait hiburan malam,” ujarnya.
AKBP Andik mengungkapkan kepada seluruh tamu undangan yang hadir, termasuk Camat, Kapolsek jajaran, dan perwakilan pemilik usaha hiburan malam, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah tidak membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini karena masih ditemukan pelaksanaan kegiatan orgen tunggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB, sehingga berpotensi memicu kerawanan Kamtibmas,” kata Kapolres.
Ia juga menyoroti potensi masalah yang sering terjadi dalam hiburan malam seperti pesta miras, perjudian, hingga narkoba.
“Bagi pengusaha hiburan yang berasal dari luar Lampung Tengah, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Lampung Tengah,” tegasnya.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat, apabila masih ada oknum yang melanggar aturan batasan hiburan malam, segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau Polsek terdekat.
“Kami akan bubarkan dan tindak tegas apabila masih terdapat masyarakat yang melanggar aturan terkait batasan waktu hiburan malam tersebut,” tambahnya.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya. Bila terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.***












