• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Orgen Tunggal di Lampung Tengah Dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB, Kapolres: Jika Melanggar Kami Tindak Tegas!

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
30/05/2024
in NEWS
Orgen Tunggal di Lampung Tengah Dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB, Kapolres: Jika Melanggar Kami Tindak Tegas!
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang tetap aman dan kondusif, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, meminta seluruh elemen masyarakat mematuhi aturan terkait batasan waktu hiburan malam.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dan jajaran Forkopimda di Aula Bappeda Pemkab Lampung Tengah, Rabu, 29 Mei 2024.

Rakor tersebut menyoroti laporan masyarakat terkait hiburan malam, seperti orgen tunggal, yang sering melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat bersama, khususnya terkait hiburan malam.

“Hari ini kita bahas lagi dengan tujuan untuk mengingat kembali terkait apa yang sudah disepakati bersama, khususnya terkait hiburan malam,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

AKBP Andik mengungkapkan kepada seluruh tamu undangan yang hadir, termasuk Camat, Kapolsek jajaran, dan perwakilan pemilik usaha hiburan malam, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah tidak membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini karena masih ditemukan pelaksanaan kegiatan orgen tunggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB, sehingga berpotensi memicu kerawanan Kamtibmas,” kata Kapolres.

Ia juga menyoroti potensi masalah yang sering terjadi dalam hiburan malam seperti pesta miras, perjudian, hingga narkoba.

“Bagi pengusaha hiburan yang berasal dari luar Lampung Tengah, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Lampung Tengah,” tegasnya.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat, apabila masih ada oknum yang melanggar aturan batasan hiburan malam, segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau Polsek terdekat.

“Kami akan bubarkan dan tindak tegas apabila masih terdapat masyarakat yang melanggar aturan terkait batasan waktu hiburan malam tersebut,” tambahnya.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya. Bila terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.***

Tags: dibatasiKapolres Lampung Tengahorgen tunggalslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Mukhlis Basri Legowo, Gerindra Dukung Saleh Asnawi di Pilkada Tanggamus 2024

Next Post

Yayasan Lentera Putih Bersinar: Harapan Baru di Kota Metro dalam Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Yayasan Lentera Putih Bersinar: Harapan Baru di Kota Metro dalam Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Yayasan Lentera Putih Bersinar: Harapan Baru di Kota Metro dalam Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Lampung Tengah Bahas Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi dalam Rapat Bersama

Bupati Lampung Tengah Bahas Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi dalam Rapat Bersama

Perhatikan! Ini Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

Kemensos Buka Formasi CPNS dan PPPK 2024

Perhatikan! Ini Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

Ini Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK yang Diajukan oleh KemenPUPR

Soal Maskot KPU Bandar Lampung, Isbedy: Juri Memilih Berdasarkan Karya yang Diserahkan Panitia

Soal Maskot KPU Bandar Lampung, Isbedy: Juri Memilih Berdasarkan Karya yang Diserahkan Panitia

Berita Terkini

  • Bawakan Karya Sendiri, Desi Farida Tuai Apresiasi di Ajang Ringget Lampung
  • Aqrobin AM: OTT Muara Enim Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Audit di Daerah
  • Isbedy Stiawan ZS Hadirkan ‘Puisi 68’, Lengkap dengan Epilog Fitri Angraini
  • Menuju Pilkakon Serentak 2026, Mulyorejo Bentuk Kepanitiaan Pemilihan Kepala Pekon
  • Peringati HLUN ke-30, Wamensos Serahkan Bantuan Sosial di Pringsewu

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In