SAMUDERA NEWS – Selama ini, aktivitas penambangan batu di Kabupaten Lampung Timur terus berlangsung tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Hal ini menyebabkan pendapatan daerah tak pernah mengalir dari hasil tambang tersebut.
Abu Yazid Bustami, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Lampung Timur, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerima pendapatan dari tambang batu. “Jika ada izin, tentu akan ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk, namun kenyataannya tidak ada. Ini berarti aktivitas penambangan batu di sini dipastikan ilegal,” ungkapnya.
Arbit Sanit, salah seorang pemilik usaha tambang batu di wilayah tersebut, mengakui bahwa galian batu miliknya tidak memiliki izin, demikian juga dengan beberapa pemilik tambang lainnya. Meskipun demikian, Arbit menegaskan bahwa para pemilik tambang berharap mendapatkan izin resmi agar dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas serta memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
Namun, proses pengurusan izin di Provinsi Lampung selalu mengalami hambatan, seperti yang diakui oleh Arbit. “Kabupaten memberikan rekomendasi, namun di tingkat provinsi, izin selalu tertunda. Alasannya pun tak kami mengerti,” ungkapnya.
Kendala dalam proses perijinan membuat pemilik tambang enggan mengurus legalitasnya. Mereka terpaksa bekerja dalam ketidakpastian, dengan rasa takut akan operasi dari kepolisian sebagai tantangan utama.
Dalam hal ini, para pemilik tambang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius untuk memfasilitasi pengurusan izin. “Kami berharap pemerintah dapat membantu kami dalam mendapatkan izin penggalian batu dengan proses yang jelas dan mudah,” tandas Arbit.
Situasi ini menimbulkan perdebatan yang kompleks antara kebutuhan akan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan legalitas usaha. Dengan begitu, penyelesaian yang adil dan berkelanjutan perlu dicari untuk menjaga keseimbangan antara kedua aspek tersebut.
Dalam konteks ini, upaya serius dari pemerintah daerah dan provinsi diharapkan dapat memberikan solusi yang memuaskan bagi semua pihak terkait, sehingga aktivitas tambang batu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah.***










