SAMUDERA NEWS – Aktivitas penggalian batu di lokasi tambang batu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur terus berlanjut hingga hari ini, Rabu (20/3/2024), meskipun galian C tersebut berstatus ilegal. Namun, tidak ada tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes, beberapa hari lalu menyatakan akan mendatangi lokasi tambang batu milik Misiran. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan konkret yang dilakukan.
Kami sedang menyiapkan perlengkapan dan anggota kami sedang menentukan waktu untuk turun ke lokasi. Namun, kami tidak akan mengumumkan secara terbuka tentang hari pastinya untuk menghindari kebocoran informasi dan memastikan tidak adanya aktivitas yang mencurigakan, tegas Iptu Johannes saat diwawancarai pada Jumat (15/3/2024).
Kepala Desa Sumur Bandung, Sahril, menegaskan bahwa tidak pernah ada izin resmi untuk kegiatan tambang batu di wilayahnya, yang berarti tidak ada Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dihasilkan dari aktivitas tersebut. Namun, ia mengakui bahwa pemilik tambang batu telah memberikan bantuan sosial langsung kepada masyarakat setempat.
Meskipun tidak ada PAD, tapi ketika ada kegiatan sosial, pemilik tambang batu langsung memberikan bantuannya kepada masyarakat kami, ungkap Sahril.***











