SAMUDERA NEWS– Pemerintah DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh para calon penerima. KLJ, sebuah inisiatif yang telah terbukti efektif dalam membantu para lansia Jakarta dalam memenuhi kebutuhan perekonomian mereka, kini menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.
Meskipun program ini telah memberikan manfaat yang signifikan bagi lansia di ibu kota, namun tidak semua lansia yang tinggal di Jakarta memenuhi syarat untuk mendaftar KLJ. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan prasangka di kalangan masyarakat, terutama di kalangan lansia yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan KLJ.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap syarat-syarat pendaftaran KLJ terbaru tahun 2024 menjadi suatu standar yang tidak dapat diabaikan bagi mereka yang berminat untuk menjadi penerima manfaat.
Berikut adalah syarat-syarat terbaru untuk mendaftar KLJ tahun 2024:
- Warga DKI Jakarta yang Berusia 60 Tahun Ke Atas: Hanya warga yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas yang berhak mendaftar untuk KLJ.
- Tercatat di DTKS Sebagai Masyarakat Kurang Mampu atau Miskin: Calon penerima harus tercatat dalam Daftar Tunggu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai masyarakat yang kurang mampu atau miskin.
- Tidak Memiliki Penghasilan Tetap: Mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari berhak untuk mendaftar KLJ.
- Memiliki Riwayat Penyakit Fisik atau Psikis: Calon penerima juga diharapkan memiliki riwayat penyakit baik fisik maupun psikis yang membutuhkan perhatian khusus.
Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan bantuan dari KLJ dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan para lansia di DKI Jakarta.***












