SAMUDERA NEWS—Bagi yang berencana membeli motor listrik, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pembelian sebesar Rp7 juta.
Minat masyarakat terhadap motor listrik terus meningkat, terutama dengan adanya subsidi spesial dari pemerintah.
Subsidi sebesar Rp7 juta ini memungkinkan motor listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Saat ini, masih tersedia kuota subsidi sebanyak 570 ribu unit motor listrik, yang berlaku untuk seluruh warga Indonesia.
Kebijakan subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang mengubah Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Roda Dua Berbasis Baterai.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik) yang masih berlaku.
3. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak membeli satu unit motor listrik.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, data calon penerima subsidi akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Subsidi Penerima (Sisapira) oleh dealer motor listrik.
Jika lolos verifikasi, calon pembeli berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk pembelian motor listrik mereka.***











