SAMUDERA NEWS– seorang pemilik kebun melaporkan Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Darusman, ke Polres Lampung Timur. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penggusuran lahan yang dilakukan oleh Darusman untuk pembuatan jalan tanpa izin.
Kronologi Kejadian:
Hariri (47), warga Desa Labuhanratu, mengungkapkan bahwa lima tahun lalu adiknya, Darmawati, membeli sebidang tanah seluas seribu meter persegi beserta tanam tumbuh di Desa Braja Asri. Adiknya juga telah membuat akta jual beli sebagai bukti kepemilikan. Namun, dua pekan lalu, Hariri menerima informasi bahwa tanah tersebut telah digusur oleh Kepala Desa Darusman untuk pembuatan jalan dengan panjang 50 meter dan lebar 4 meter.
Hariri kemudian mendatangi lokasi dan menemukan bahwa tanah yang sebelumnya merupakan kebun adiknya kini telah berbentuk badan jalan. Tanam tumbuh, termasuk bambu dan tanaman keras lainnya, telah dibabat habis.
Pengakuan dan Tindakan Korban:
“Lahan adik saya yang digusur oknum kades panjang 50 meter dan lebar 4 meter,” ujar Hariri. Ia mengaku telah menghubungi Kepala Desa Darusman melalui telepon, namun Darusman merasa tidak bersalah dan tidak bersedia untuk bertemu atau meminta maaf.
Karena merasa hak miliknya dirampas tanpa izin, Hariri bersama keluarga memutuskan untuk melapor ke Satreskrim Polres Lampung Timur. Hariri menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap oknum kades tersebut. “Jika ada musyawarah baik-baik dan izin dengan pemiliknya, kami akan rela, apalagi jika itu untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Tanggapan dari Pihak Desa:
Saat mencoba menghubungi Kepala Desa Darusman di rumah dan kantor desa, ia tidak ditemukan. Seorang pamong desa menyatakan bahwa Darusman sedang ada urusan di luar desa.***












