SAMUDERA NEWS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Lampung, Kusaeri Suwandi, menyatakan keyakinannya bahwa penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) melalui Peraturan Presiden (Perpres) akan memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam sektor kelautan dan perikanan. Pernyataan ini disampaikannya saat mengikuti acara Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang Recana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Barat Sumatera di Aula Kantor UPT BPPMHKP Lampung, pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) menegaskan pentingnya penetapan kawasan antarwilayah untuk segera ditetapkan,” kata Kusaeri.
Menurut Kusaeri, penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah menjadi penting sebagai pedoman dalam proses pemberian izin usaha di sektor tersebut.
Kawasan antarwilayah, yang mencakup laut, selat, dan teluk lintas provinsi, harus memiliki rencana zonasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
“Sebagai nelayan yang aktif di perairan laut barat Sumatera, kita mendorong agar penetapan RZ KAW Laut Barat Sumatera segera diselesaikan. Hal ini akan memungkinkan pemanfaatan ruang antarwilayah menjadi optimal,” tambah Kusaeri.
Menurutnya, pemerintah telah merencanakan zona kawasan dengan pola pemanfaatan yang telah ditetapkan, termasuk area konservasi dan area yang dapat dimanfaatkan dengan syarat tertentu.
Lebih lanjut, Kusaeri menyatakan bahwa penyusunan rencana zonasi menjadi sangat mendesak karena berfungsi sebagai dasar dalam proses pemberian izin usaha. Tanpa rencana zonasi, persyaratan izin usaha berbasis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat dipenuhi, sehingga kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan tidak dapat dilakukan.
“Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, kegiatan usaha dan non-usaha akan terhambat,” tegasnya.***












