SAMUDERA NEWS – Persiapan menuju Pemilihan Wali Kota Bandarlampung 2024-2029 terhenti sejenak oleh kehebohan yang disebabkan oleh Laskar Lampung. Minggu malam lalu (19 Mei 2024), kelompok tersebut mengajukan laporan resmi ke Polda Lampung terkait peluncuran maskot Kedaulatan Rakyat Lampung (Kerabat), menyatakan bahwa maskot tersebut mengandung unsur pelecehan dan penghinaan terhadap masyarakat Lampung.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, S.H., didampingi oleh penasihat hukum, Gunawan Pharrikesit, menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap visualisasi maskot yang menampilkan hewan kera. Menurut mereka, penggambaran masyarakat Lampung sebagai kera merupakan bentuk penghinaan yang tidak pantas.
“Pertanyaannya adalah, apakah dalam pembuatan maskot ini telah mematuhi peraturan daerah dan mendapat persetujuan dari tokoh-tokoh adat?” tegas Panji Nugraha, mempertanyakan legalitas dan proses pembuatan maskot.
Aktivis yang tidak segan-segan menyuarakan keadilan ini menegaskan bahwa meskipun ada kesamaan fisik antara manusia dan kera, namun kera tetaplah hewan dan tidak seharusnya dijadikan simbol masyarakat. “Alasan bahwa kera sudah mulai langka tidak bisa dijadikan pembenaran. Apalagi, hewan tersebut bukan asli dari Lampung, sehingga tidak pantas dijadikan ikon,” tambahnya.
Gunawan Pharrikesit menambahkan bahwa laporan ini bermula dari kegiatan jalan sehat untuk peluncuran maskot dan lagu tema Pilwakot Bandarlampung 2024 di Tugu Adipura Bandarlampung pada Minggu, 19 Mei 2024. Kegiatan ini menuai keprihatinan di masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pelecehan.
“Hingga saat ini, Panji Nugraha masih berada di Polda Lampung untuk melengkapi laporan. Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik dan akan terus bergulir. Pertanyaannya, apakah pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas? Masyarakat menantikan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.***












