SAMUDERA NEWS – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil membongkar sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan atau meracik narkoba jenis sabu-sabu.
Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, yang mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FP (30), warga Kecamatan Sukadana, dalam penggerebekan di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu, 17 Maret 2024.
Saat proses pemeriksaan dan pengembangan, tersangka tidak hanya diduga menjual, tetapi juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu, ujar Sugandhi pada Kamis, 21 Maret 2024.
Penemuan berbagai perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu memperkuat dugaan tersebut.
Sebagai bukti tambahan, petugas berhasil menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Lampung Timur demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.***










