SAMUDERA NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap empat pelaku utama, yaitu Firman Parado (27), Doni Pasaribu (30), Muhammad Arif (26), dan Abdullah Azam (23).
Kepala Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen palsu SIM.
Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk memancing pelaku, ungkap Rahmat pada Senin, 18 Maret 2024.
Firman Parado berhasil ditangkap di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton Bandar Lampung pada Jumat, 1 Maret 2024. Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap Doni Pasaribu di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur.
Pada Sabtu, 2 Maret 2024, Muhammad Arif dan Abdullah Azam ditangkap di sebuah gerai percetakan di Tanjung Karang. Mereka masing-masing memiliki peran dalam proses pembuatan dan peredaran SIM palsu.
Firman Parado bertanggung jawab mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook. Doni Pasaribu mengedit pesanan sebelum dicetak, sedangkan Muhammad Arif dan Abdullah Azam bertugas mencetak SIM, jelas Rahmat.
Para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan telah berhasil menjual puluhan SIM palsu. Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 450 ribu setiap pembuatan 1 SIM.
Mereka belajar secara otodidak karena sebelumnya bekerja di sebuah percetakan, tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, printer, dan 11 SIM palsu hasil cetakan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan membuat SIM secara resmi di kantor polisi terdekat. Jangan mudah percaya kepada calo yang menawarkan pembuatan SIM, pesannya kepada masyarakat.***










