SAMUDERA NEWS – Usaha penyelidikan yang berlangsung hampir satu bulan oleh aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diketahui sebagai SI (27 tahun), warga Pekon Taggnjung Kurung, dan HG (41 tahun), berasal dari Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan Tekab 308 Polres Tanggamus di kediaman masing-masing pelaku pada Kamis malam (14/3/2024), sekitar pukul satu dini hari.
“Kedua pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dan handphone merek Vivo Y12S di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban tertidur,” ujar Iptu Riyadi dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut, Kapolsek Sukoharjo menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini serta berharap dapat mengungkap kasus-kasus lainnya di wilayah tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polsek Sukoharjo.
“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tandasnya.***










