SAMUDERA NEWS – AC alias Luwi (48), seorang residivis kasus narkoba asal Pringsewu, kembali ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu. Tindakan ini merupakan ulah ketiga kali AC terlibat dalam kasus narkoba, meski sudah dua kali menghuni penjara.
Bapak dua anak dari Pekon Pasir Ukir, Pagelaran ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/3/2024) siang, setelah kedapatan menjadi bandar sabu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa AC ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastik klip bekas pakai, puluhan plastik klip baru, alat hisap sabu, dan ponsel.
Dari tangan tersangka, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp.1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, ungkap Iptu Yudi Raymond pada Jumat (15/3/2024) siang.
Kasat menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, AC dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar serta paling banyak Rp10 miliar, tandasnya.***










