SAMUDERA NEWS– Rapat Paripurna untuk Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD serta Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2023 digelar. Bertempat di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus pada hari Senin, 29 April 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Tanggamus (Ir. Mulyadi Irsan, M.T), forkopimda kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah kabupaten Tanggamus, para staf Ahli Bupati, asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Tanggamus, Insan Pers, serta para Undangan.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi oleh wakil ketua 1, Irwandi Suralaga, dan wakil ketua dewan 3, Kurnain, serta diikuti oleh 30 Anggota DPRD Tanggamus.
“Saat ini kita masih dalam suasana Idul Fitri, perkenankan kami dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus mengucapkan minal aidin wajizin mohon maaf lahir dan batin,” ujar Heri.
Heri juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, LKPJ tahun 2023 telah disampaikan oleh Bupati pada 28 April lalu. DPRD Kabupaten Tanggamus memperhatikan ketentuan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan reformasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Tahun 2023 dan hari ini sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah panitia khusus DPRD Kabupaten Tanggamus,” tambahnya.
Dalam laporan pansus tentang pertanggungjawaban PJ Bupati Tanggamus yang disampaikan oleh Edi Yalismi, anggota DPRD fraksi PKB, disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Kabupaten tahun 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan menyatakan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan Daerah pada tanggal 1 dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Mulyadi.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD merupakan laporan progres terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran. Mulyadi juga menegaskan bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, ia telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2023 kepada Dewan.
“Mari kita evaluasi bersama untuk perbaikan yang lebih baik,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Heri menambahkan bahwa setelah LKPJ Bupati Tanggamus disampaikan, DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan evaluasi bersama. “Terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, khususnya Ketua dan Anggota Panitia Khusus LKPJ serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2023,” ucapnya.
Heri juga menegaskan bahwa catatan dan evaluasi dari LKPJ tersebut akan dijadikan masukan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap program pembangunan.
“Kami mohon agar catatan tersebut dapat diakomodir dengan serius demi tercapainya tujuan program pembangunan yang kita laksanakan,” pungkasnya.
Di akhir, Mulyadi menekankan bahwa meskipun terdapat kelemahan dalam pelaksanaan Pembangunan Tahun 2023, terdapat pula kemajuan yang patut disyukuri. “Kemajuan tersebut merupakan hasil karya dari kita semua, baik dari eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tutupnya.***












