SAMUDERA NEWS- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang individu yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan, Senin (28/4). Individu tersebut merupakan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan inisial AK, yang beralamat di Kecamatan Pasir Sakti.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengungkapkan bahwa AK ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap SY, seorang Kepala Dusun di wilayah yang sama. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/4) lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, modus operandi AK (40) adalah dengan mengancam korban terkait pengalihan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Korban diancam akan dihadapkan pada konsekuensi hukum jika tidak menyerahkan uang sejumlah 20 juta rupiah.
Terdapat kejanggalan ketika korban menyerahkan sebagian uang yang diminta, yakni 10 juta rupiah, namun ancaman tersebut masih terus berlanjut. Korban, yang merasa terancam, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas Reskrim Polres Lampung Timur segera merespons laporan tersebut dengan cepat. Mereka berhasil menangkap tersangka dan mengamankannya ke kantor polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan proses hukum yang lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***












