SAMUDERA NEWS – Rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, menjadi sasaran operasi polisi pada Senin malam (18/3/2024) karena diduga menjadi tempat pesta narkoba. Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap disita.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, salah satu dari dua pelaku yang diamankan adalah SY, yang dikenal sebagai Ko Aan (52), warga Kelurahan Pringsewu Timur. SY merupakan residivis karena sudah dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus narkotika. Pelaku lainnya berinisial AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang menggelar pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Bakung Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggerebekan, pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter. Namun, ia berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta 1 unit ponsel.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.***









