SAMUDERA NEWS – Polda Lampung mengungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Kasus ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan berlalu lintas dan keamanan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan administrasi kependudukan. “Penangkapan pelaku pembuat SIM palsu adalah bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan,” kata Kabid Humas pada Selasa, 19 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan praktik pembuatan SIM palsu atau kegiatan kriminal lainnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal. Pihak kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tambahnya.
Kerjasama dari masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan kejahatan. “Dihimbau kepada masyarakat agar membuat SIM secara langsung di Satpas Polres di wilayahnya dan hindari perantara atau calo,” imbau Kabid Humas.
Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menangkap empat tersangka pembuat SIM palsu. Para pelaku ditangkap pada Jumat, 1 Maret 2024, di Bandar Lampung. Modus operandi mereka adalah dengan mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook.
Pelaku menjual SIM palsu seharga Rp450 ribu per buah dengan tingkat kemiripan mencapai 90 persen. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, sedang proses penyelidikan dan penuntutan terus dilakukan.***









