SAMUDERA NEWS– Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diingatkan untuk segera mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk periode Mei-Juni 2024. Batas waktu pencairan ini sangat penting, karena jika tidak dicairkan, dana bansos tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Dana bansos yang tidak dicairkan oleh KPM akan dianggap sebagai gagal salur dan otomatis dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, KPM harus segera mencairkan bansos PKH tahap 3 agar tidak hangus.
Kemensos menemukan banyak KPM yang menunda pencairan, seringkali karena ingin mencairkan beberapa jenis bansos sekaligus. Namun, jika dana terlalu lama mengendap di rekening, maka dana tersebut akan otomatis dikembalikan ke kas negara pada batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, Kemensos akan meninjau ulang kelayakan KPM yang tidak segera mencairkan bansos PKH. KPM yang terus menunda pencairan bisa dicoret dari daftar penerima manfaat.
Batas waktu pencairan dana bansos PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah hingga 15 Juni 2024. Jika sampai tanggal tersebut bansos belum dicairkan, batas waktu akan diperpanjang hingga akhir Juni 2024. Namun, jika hingga akhir Juni dana bansos masih belum dicairkan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
KPM diimbau untuk segera mencairkan dana bansos PKH tahap 3 sebelum batas waktu habis, agar bantuan tidak hangus dan tetap dapat dimanfaatkan.












