SAMUDERA NEWS– Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru menyertakan bukti dokumentasi untuk bisa dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dan monopoli oleh oknum desa atau kelurahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Kemensos menemukan banyak kasus manipulasi bansos di lapangan, seperti intimidasi terhadap keluarga pra sejahtera yang seharusnya masuk DTKS dan penyaluran bansos kepada warga yang masih mampu secara ekonomi.
Mulai Juni 2024, setiap usulan KPM baru harus disertai bukti dokumentasi berupa foto dan video dari musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Tanpa bukti tersebut, usulan tidak akan disetujui oleh Kemensos.
Dengan adanya aturan baru ini, Kemensos berharap penyaluran bansos menjadi lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar membantu keluarga pra sejahtera yang membutuhkan.












