SAMUDERA NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan online. Kedua pelaku, berinisial P dan W, merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, dan ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 lalu.
AKBP Reza Khomeini, Pelaksana harian Kasubdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, menyatakan bahwa para korban penipuan yang dilakukan kedua pelaku berasal dari warga Jambi. Modus operandi kedua pelaku terbilang cermat, dimulai dari interaksi di Media Sosial (Medsos) hingga aksi penipuan terjadi.
Pelaku pertama menawarkan produk drum plastik melalui Medsos kepada korban. Setelah korban tertarik dan melakukan transaksi dengan pelaku, barang yang dijanjikan tidak kunjung sampai setelah uang ditransfer, ungkap Reza pada Selasa, 26 Maret 2024.
Reza menjelaskan bahwa pelaku lainnya, yaitu pelaku W, berperan sebagai pemasok barang dan pelaku P bertugas mengambil barang tersebut di toko. Mereka menunjukkan foto-foto kegiatan palsu yang mengelabui korban untuk menambah kepercayaan.
Pelaku melakukan adegan seolah-olah dari penjual ke pembeli, membuat korban yakin untuk mentransfer uang. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku kabur dan barang tidak kunjung diterima oleh korban, terang Reza.
Perbuatan penipuan ini dilakukan pada tahun 2022 dan kedua pelaku berhasil diamankan di Cikarang, Jawa Barat. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 2 handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 11 juta.
Reza memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan. Akun resmi dan reputasi penjual harus dipastikan sebelum melakukan transaksi online.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatannya.***












