SAMUDERA NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (27/3/24).
Pelaku yang berinisial H (46 tahun) merupakan warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang telah menjadi DPO Polres Lampung Utara.
Iya, anggota telah berhasil mengamankan pelaku ketika berada di Perumahan Siger Kotabumi. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah empat kali masuk penjara, ungkap Kapolres.
Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2023, sekitar pukul 04.35 WIB di Masjid Al-Muhajirin, Desa Semuli Jaya, saat korban sedang melaksanakan shalat subuh berjamaah. Setelah selesai shalat, korban menyadari bahwa motornya tidak lagi berada di halaman masjid.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 3931 KC, sehingga total kerugian yang dialami mencapai 9 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.
Dari hasil penyelidikan, motor korban telah diambil oleh pelaku bersama dengan temannya yang bernama “S” yang sudah divonis dan menjalani hukuman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, tambah AKBP Teddy. (NeZ)***










