SAMUDERA NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap seorang residivis pelaku, BS (28), yang baru tiga bulan bebas.
Menghirup udara kebebasan hanya sebentar, BS (28) dari Bojong Barat, Kotabumi, kembali menemui dirinya di balik jeruji besi karena aksinya mencuri kembali terendus oleh aparat kepolisian. Kasat Reskrim, Iptu Stef Bayoh, yang mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Iya, benar. Unit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, ungkapnya pada Sabtu (16/3/24).
Kejadian bermula saat Ridwan, seorang korban, pada Selasa, 5 Maret 2024, mengunjungi rumah sakit untuk menjaga neneknya yang sedang dirawat. Sepeda motor miliknya, Yamaha Vixion, diparkir di halaman rumah sakit, namun ketika hendak pulang keesokan harinya, motor tersebut telah lenyap.
Ridwan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu melakukan penggerebekan di rumah saudaranya.
Ketika akan ditangkap, pelaku berupaya melawan petugas, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jelas Kasat.
Tak hanya berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita sepeda motor korban yang disimpan di rumah orang tua pelaku sebagai barang bukti. Pelaku, yang juga merupakan residivis dalam kasus Curas 365 (pencurian dengan kekerasan), kini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.***










