Pelarian Berakhir, Tersangka G Berhasil Ditangkap!
SAMUDERA NEWS – Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan akhirnya menarik benang merah dari kasus tragis yang menimpa Desa Cugung. Setelah rentetan penyelidikan yang panjang, akhirnya tersangka berinisial G (40 tahun) berhasil ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024.
Peristiwa mengerikan tersebut bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Satu nyawa yang tak tergantikan merenggut seorang wanita yang dibonceng oleh pelaku dengan inisial TS (38 tahun), mengendarai Honda Beat putih tanpa plat nomor.
“Kami melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka G di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur,” ungkap Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
Pelarian Tanpa Ampun, Korban Ditinggalkan Hingga Meninggal!
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku dalam keadaan tak terkendali. Rem yang gagal berfungsi menjadi pemicu terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Namun, yang lebih memilukan adalah sikap tak berperikemanusiaan dari tersangka. Saat kejadian berlangsung, bukannya memberikan pertolongan atau meminta bantuan warga sekitar, G justru memilih untuk melarikan diri, meninggalkan korban terkapar di lokasi kejadian.
Korban, yang mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya, harus menghadapi takdir yang tak terhindarkan. Luka-luka pada kepala, wajah, siku tangan kanan, pinggang, dan punggung sebelah kiri menyisakan duka yang mendalam. Upaya evakuasi menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda pun tidak mampu menolongnya. Nyawa wanita malang itu pun harus terlepas dalam perjalanan menuju tempat pengobatan.
Keadilan Menanti, Pelaku Diacuhkan dengan Pasal Berat!
“Sikap pelaku yang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, tanpa melaporkan kejadian kecelakaan, menjadi bukti nyata dari ketidakpedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.
Pelaku kini harus berhadapan dengan hukum yang menggelayutinya. Pasal berat dari Undang-Undang Darurat Lalu Lintas Jalan (ULLAJ) nomor 22 tahun 2029 menjadi hantu yang mengintainya. Dengan tuduhan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 312 tentang tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan, G terancam hukuman penjara maksimal hingga enam tahun.
Dalam gelombang peristiwa tragis ini, keadilan menjadi penentu bagi korban yang tak berdaya. Dan bagi tersangka, ia harus menghadapi konsekuensi atas tindakan tak berperikemanusiaan yang dilakukannya.***










