• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, June 14, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Nama Eka Afriana Kembali Mencuat, Aparat Diminta Tindaklanjuti Sejumlah Laporan

MeldabyMelda
14/06/2026
in PENDIDIKAN
Nama Eka Afriana Kembali Mencuat, Aparat Diminta Tindaklanjuti Sejumlah Laporan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Eka Afriana bisa senasib dengan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan yang JPU tuntut 10 tahun penjara di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana dan Pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Menurut SP2HP yang Abdullah Sani terima dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Eka Afriana telah kepolisian periksa dalam dugaan pelanggaran izin operasional yang bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

BeritaLainnya

Kabar Gembira untuk Wali Murid, Disdikbud Lampung Hapus Seluruh Tunggakan Komite

Indikasi Mens Rea dan Actus Reus dalam Polemik SMA Siger, Publik Pertanyakan Legalitas dan Pengelolaan Dana

Apakah Eka Afriana akan kembali lepas dari jerat hukum setelah tak tersentuh dalam kasus dugaan pemalsuan identitas untuk lolos sebagai CPNS pada tahun 2008?

Abdullah Sani pun telah melaporkan indikasi dugaan Tipikor oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kajati Lampung.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia melayangkan surat kepada Kapolda Lampung untuk segera menyelidik dan menyidik dugaan kejahatan korporasi di tubuh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Eka Afriana ialah pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sesuai isi akta notaris yang Kemenkumham sahkan pada Agustus 2025.

Yayasan tersebut telah menerima dana hibah dari APBD Pemkot Bandar Lampung.

Selain itu, terbukti menyelenggarakan pendidikan tanpa izin operasional dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Ratusan muridnya menjadi korban permasalahan HAM terhadap Hak Anak sebagaimana laporan resmi Kanwil Kemenham Lampung.

Tentu Eka Afriana berkaitan erat dengan Budi Kurniawan.

Jaksa menetapkan adik ipar Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi tersebut karena mengelola dana PI10% tanpa mengindahkan Permen ESDM No. 37.

Jaksa mendakwa Dirops PT LEB itu bersalah karena mengelola dana bagi hasil usaha migas tanpa Perda.

Lebih lanjut, di dalam pakta persidangan– pertanyaan-pertanyaan jaksa kepada saksi dari tim seleksi pengurus PT LEB mengarah konflik kepentingan antara Arinal Djunaidi dan Budi Kurniawan.

Bukan tak mungkin, Eka Afriana pun akan bernasib sama dengan apa yang Budi Kurniawan alami: Dituntut 10 tahun penjara karena mengelola PI tanpa perda dan ada indikasi konflik kepentingan.

Eka Afriana telah terbukti menyelenggarakan yayasan pendidikan tanpa izin operasional sebagaimana yang tertuang dalam UU Sisdiknas.

Sanksinya jelas, 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Ia yang saat itu masih menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung pun diduga terlibat dalam aliran dana hibah ke rekening yayasan pendidikan privatnya.

Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK Jimly Asshiddiqie telah mengungkap tegas terkait Eka Afriana dalam mengurus yayasan dan aliran dana hibahnya.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya. ***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarLampungEkaAfrianaEvaDwianaLampungPoldaLampungYayasanSigerPrakarsaBunda
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tingkatkan Soliditas dan Integritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan FMD Bersama TNI

Next Post

Pemberian WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Publik Minta KPK Turun Tangan

Related Posts

Kabar Gembira untuk Wali Murid, Disdikbud Lampung Hapus Seluruh Tunggakan Komite
PENDIDIKAN

Kabar Gembira untuk Wali Murid, Disdikbud Lampung Hapus Seluruh Tunggakan Komite

10/06/2026
Indikasi Mens Rea dan Actus Reus dalam Polemik SMA Siger, Publik Pertanyakan Legalitas dan Pengelolaan Dana
PENDIDIKAN

Indikasi Mens Rea dan Actus Reus dalam Polemik SMA Siger, Publik Pertanyakan Legalitas dan Pengelolaan Dana

10/06/2026
Wiyadi Ternyata Sudah Wanti-Wanti Disdikbud, Kini Polemik SMA Siger Meledak
PENDIDIKAN

Wiyadi Ternyata Sudah Wanti-Wanti Disdikbud, Kini Polemik SMA Siger Meledak

08/06/2026
Setelah Diambil Alih Disdik Lampung, Bagaimana Nasib Kasus Hukum SMA Siger?
PENDIDIKAN

Setelah Diambil Alih Disdik Lampung, Bagaimana Nasib Kasus Hukum SMA Siger?

07/06/2026
Disdikbud Lampung Buka Peluang, Yayasan Siger Bisa Kembali Kelola SMA Jika Penuhi Syarat
PENDIDIKAN

Disdikbud Lampung Buka Peluang, Yayasan Siger Bisa Kembali Kelola SMA Jika Penuhi Syarat

07/06/2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Tuai Tanda Tanya, Publik Bingung Soal Besaran Bantuan Siswa
PENDIDIKAN

BOSDA Rp9,5 Miliar Tuai Tanda Tanya, Publik Bingung Soal Besaran Bantuan Siswa

07/06/2026
Next Post
Pemberian WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Publik Minta KPK Turun Tangan

Pemberian WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Publik Minta KPK Turun Tangan

Berita Terkini

  • Pemberian WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Publik Minta KPK Turun Tangan
  • Nama Eka Afriana Kembali Mencuat, Aparat Diminta Tindaklanjuti Sejumlah Laporan
  • Tingkatkan Soliditas dan Integritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan FMD Bersama TNI
  • Warga Binaan Lapas Kalianda Berhasil Panen Sawi, Bukti Pembinaan Berjalan Optimal
  • Satreskrim Polres Lampung Selatan Fasilitasi Perdamaian Kasus Dugaan Penipuan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In