SAMUDERA NEWS– Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 melalui jalur zonasi di Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menekankan pentingnya mematuhi aturan tertentu bagi orang tua.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan dalam proses pendaftaran, mengingat adanya insiden-insiden yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh orang tua dalam mengikuti PPDB jalur zonasi:
1. Konsistensi Alamat pada Kartu Keluarga (KK): Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) orang tua harus sama dengan alamat KK calon siswa.
2. Domisili Minimal 1 Tahun Sebelum PPDB: Calon siswa harus memiliki domisili di alamat KK minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Perubahan Alamat KK Memengaruhi Seluruh Keluarga: Jika terjadi perubahan alamat KK karena alasan perpindahan, seluruh anggota keluarga harus mengikuti perubahan tersebut.
4. Konsistensi Nama Orang Tua: Nama orang tua atau wali murid yang tercantum dalam KK harus konsisten dengan yang tertera dalam dokumen resmi seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
Dengan mematuhi aturan-aturan ini, diharapkan PPDB jalur zonasi di Kota Bandar Lampung dapat berjalan dengan lebih lancar dan transparan, serta memastikan bahwa siswa-siswa yang terdaftar benar-benar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.***












