SAMUDERA NEWS – Menjelang pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menginventarisir ulang tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK murni atau paruh waktu. Untuk memastikan Anda memenuhi syarat pendataan BKN 2024, berikut adalah ketentuannya:
- Honorarium
- Mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.
- Mekanisme Pengadaan
- Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Pengangkatan
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Masa Kerja
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Itulah syarat pendataan BKN 2024 untuk tenaga honorer yang perlu diperhatikan. Pastikan Anda memenuhi semua ketentuan ini untuk meningkatkan peluang diangkat sebagai PPPK.***
ADVERTISEMENT












